Penambahan PTK Baru Diperbarui 3 minggu, 6 hari yang lalu 783 kali

PEREKAMAN PTK BARU DISEKOLAH NEGERI

Mekanisme Perekaman PTK Baru Pada Satuan Pendidikan Negeri dilakukan oleh Admin Dinas Pendidikan Kabupaten Mekanisme Perekaman PTK Baru Pada Satuan Pendidikan Swasta dilakukan oleh Operator Yayasan

Persyaratan Perekaman PTK Baru :

  1. Mengisi Formulir Perekaman PTK Baru dan di Tanda tangani oleh Kepala Sekolah (Bentuk PDF)
  2. Melampirkan SK Pengangkatan dan SPMT (Bentuk PDF)
  3. Melampirkan Kartu Keluarga / KK (Bentuk PDF)
  4. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk KTP (Bentuk PDF)
  5. Melampirkan Ijazah Terakhir (Bentuk PDF)
  6. Jika Pengangkatan dari Kepala Sekolah Wajib ada Surat Rekomendasi atau Persetujuan dari Bidang P2TK

Note :

Semua Dokumen dapat dimuat kedalam google drive dengan pengaturan semua bisa melihat

untuk form ptk baru dapat diunduh di ==> http://bit.ly/42j6v74

Apakah artikel ini membantu?

Artikel terkait